TATA KERJA GUGUS DEPAN

A.   Pembentukan Gugusdepan

Pembentukan Gugusdepan dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga atau Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.

      Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1)     calon pesertadidik yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
2)     orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
3)     orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus; dan
4)     adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.


Pertemuan pada pertama dalam pembentukan Gugusdepan merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1)     Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2)     Seorang Wakil Ketua.
3)     Seorang Sekretaris.
4)     Seorang Ketua Harian, dan
5)     Beberapa orang anggota. Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang. Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus.

Ketua Gudep menyusun Pembina Satuan digudepnya. Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi pramuka dalam Perindukan Siaga, dan Pasukan Penggalang. Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep Persiapan).  Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam suatu upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang berdekatan. Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor dan tanda pengesahan gudep diatur dalam petunjuk tersendiri.

B.  Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
a)    Ketentuan Mugus
1)   Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2)   Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3)   Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
4)   Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a)    Ketua Gudep.
b)   Para Pembina Satuan.
c)    Para Pembantu Pembina Satuan.
d)   Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e)    Perwakilan Dewan Penegak.
f)     Perwakilan Dewan Pandega.
5)   Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6)   Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7)   Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8)   Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9)   Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner

b.    Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1)   Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)   Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
3)   Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4)   Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5)   Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta

c.    Acara Mugus 
1)   Acara Pokok Mugus adalah:
a)    Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya,  termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b)   Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
c)    Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d)   Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2)   Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
3)   Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).

d.    Tatacara Pemilihan Ketua Gudep  
1)   Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b)   Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c)    Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan

2)   Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a)    Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b)   Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
c)    Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.

C.  Hubungan Kerja
a.    Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep, perlu diselenggarakan rapat gudep secara periodik yang dipimpin oleh Ketua Gudep dan diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para pembantu pembina. Jika dipandang perlu dapat mengundang unsur Mabigus.
b.    Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat  yang dilakukan dengan pendekatan pribadi secara pramuka, sehingga dapat terwujud “silih asah, silih asih dan silih asuh”.
c.    Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus.
d.    Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus.  Jika dianggap perlu dapat mengundang unsur Tim Pembina Satuan.

D. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a.    Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan pesertadidik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis.
b.    Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.



TATA KERJA GUGUS DEPAN TATA KERJA GUGUS DEPAN Reviewed by Unknown on 06.42 Rating: 5

Tidak ada komentar:





[ code ]


Diberdayakan oleh Blogger.