A. Pembentukan Gugusdepan
Pembentukan Gugusdepan dapat dilakukan atas
prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga atau
Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua anak-anak dan
pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan
gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil
dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.
Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1) calon
pesertadidik yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
2) orang
dewasa yang sanggup menjadi pembina;
3) orang
dewasa yang sanggup menjadi mabigus; dan
4) adanya
fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep
diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan, disingkat Mabigus yang
berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang
meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.
Pertemuan pada pertama dalam pembentukan
Gugusdepan merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih
Ketua Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah,
perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama Ketua Gudep, dengan susunan
organisasi sebagai berikut:
1)
Seorang Ketua yang dipilih
oleh musyawarah.
2)
Seorang Wakil Ketua.
3)
Seorang Sekretaris.
4)
Seorang Ketua Harian, dan
5)
Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang. Ketua Gudep
secara ex-officio menjadi anggota
Mabigus.
Ketua Gudep menyusun
Pembina Satuan digudepnya. Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para
Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang
berminat menjadi pramuka dalam Perindukan Siaga, dan Pasukan Penggalang. Gudep
persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan
Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep
Persiapan). Setelah dinilai layak
memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam suatu upacara
peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh masyarakat, para
pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang berdekatan. Gudep
Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda pengesahan oleh
Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor dan tanda pengesahan gudep diatur
dalam petunjuk tersendiri.
B. Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan
disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan
Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2) Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat
mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3) Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
4) Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua
Gudep.
b) Para
Pembina Satuan.
c) Para
Pembantu Pembina Satuan.
d) Perwakilan
Majelis Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan
Dewan Penegak.
f) Perwakilan
Dewan Pandega.
5) Pada
Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian
usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan
oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan
Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7) Keputusan
Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan
Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda,
Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan
Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua
Gudep lama berstatus demisioner
b. Persiapan
Mugus
Langkah-langkah persiapan
Mugus adalah sebagai berikut:
1) Menyusun
laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Menyampaikan
bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3
tahun.
3) Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4) Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan Ketua Gudep.
5) Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
c. Acara
Mugus
1) Acara
Pokok Mugus adalah:
a) Laporan
pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan
rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
c) Memilih
Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan
Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2) Acara
laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan
harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
3) Laporan
pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua
Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada
Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
d. Tatacara
Pemilihan Ketua Gudep
1) Penetapan
Calon
a) Selambat-lambatnya
3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan
mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang
berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para
Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2) Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus
diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika tidak dicapai
mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai
berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di
kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat
siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari
seperdua jumlah suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua
Gudep oleh Ketua Presidium.
C. Hubungan Kerja
a. Dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep, perlu diselenggarakan rapat
gudep secara periodik yang dipimpin oleh Ketua Gudep dan diikuti oleh para
pembina satuan Pramuka serta para pembantu pembina. Jika dipandang perlu dapat
mengundang unsur Mabigus.
b. Untuk
menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat gudep,
perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang dilakukan dengan pendekatan pribadi
secara pramuka, sehingga dapat terwujud “silih asah, silih asih dan silih
asuh”.
c. Agar
Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan
bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan
kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus.
d. Mabigus
bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua
Mabigus. Jika dianggap perlu dapat
mengundang unsur Tim Pembina Satuan.
D. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan pesertadidik masing-masing
dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis.
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan
praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik
menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani
dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu
sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi
berhasil guna dan bertepat guna.
TATA KERJA GUGUS DEPAN
Reviewed by Unknown
on
06.42
Rating:
Tidak ada komentar: