A. Hubungan Pembina
dengan Peserta Didik
Hubungan
antara pembina dengan pesertadidik menggunakan sistim among. Sistim among
berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani,
dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain. Sistim among mewajibkan para pembina pramuka
melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
- Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan,
- Ing madyo mangun karso maksudnya ditengah membangun kemauan,
- Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
Hubungan
pembina dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina wajib
memahami kebutuhannya dan memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara
pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan
tujuan kepramukaan. Pembina berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan
kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina secara
kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik. Hubungan antara
pembina dengan pesertadidik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut:
1.
Ibunda
atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga.
2.
Bucik
atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga.
3.
Kakak
disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
B.
Perekrutan Pembina
Rekrut
dilaksanakan untuk mendapatkan pembina yang memadai dalam jumlah dan mutu serta
memiliki komitmen yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja satuan dan
gudep. Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persyaratan:
a.
menjadi
contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau pesertadidik;
b.
mampu
bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan lingkungannya;
c.
memahami
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 dan AD/ART Gerakan Pramuka (terutama tujuan,
sifat, prinsip dasar dan metode kepramukaan);
d.
dapat
berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa;
e.
mempunyai
komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka;
f.
mempunyai
reputasi yang baik dan integritas yang tinggi;
g.
peduli
terhadap anak;
h.
punya
waktu;
i.
menyukai
kegiatan di alam terbuka;
j. mau belajar.
k. memiliki ijazah KMD
l.
memiliki
Surat Hak Bina (SHB).
2.
Sumber:
a.
anggota
dewasa muda;
b.
orangtua
pesertadidik;
c.
guru/dosen;
d.
tokoh
masyarakat dan pejabat pemerintah;
e.
pengusaha;
f.
pramuka
purna bakti.
3.
Menyusun
Perencanaan:
a.
menyusun
perencanaan kebutuhan pembina;
b.
mengajukan
rencana kebutuhan pembina kepada mabigus.
4.
Pelaksanaan
rekrut:
a.
menyusun
daftar nama yang akan direkrut;
b.
menunjuk
tim rekrutmen;
c.
menunjuk
pewawancara;
d.
mengadakan
janji dengan calon untuk pertemuan;
e.
melaksanakan
wawancara;
f.
menetapkan
hasil;
1)
memberikan
ucapan terima kasih kepada yang tidak berhasil;
2)
bagi
yang berhasil di undang ke gudep untuk meninjau latihan.
g.
melakukan
proses asimilasi;
1)
menunjuk
pendamping;
2)
diajak
melihat latihan tiap golongan dan diberikan penjelasan;
3)
menetapkan
pembina golongan tertentu.
h.
mengajukan
kepada kepala sekolah selaku Ka Mabigus untuk mendapatkan pengesahan;
i.
mendaftarkan
ke kwartir cabang untuk mendapatkan surat keputusan diangkat sebagai Pembina
yang selanjutnya;
1)
mengikuti
jenjang kursus Pembina;
2)
mendapatkan
surat Hak Bina (SHB) dan tanda Hak Bina (THB).
C. Perekrutan
Pesertadidik
Rekrut
pesertadidik dapat dilakukan oleh pesertadidik itu sendiri atau oleh orang
dewasa. Rekrut pesertadidik oleh pesertadidik disebut mencari teman baru. Dalam
perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persyaratan:
a.
berminat
menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela;
b.
mendapat
ijin dari orangtua.
2.
Sumber:
a.
teman
sekolah;
b.
teman
sepermainan;
c.
saudara;
d.
teman
sebaya dari semua golongan.
3.
Perencanaan
rekrut:
a.
Dewan
Satuan menyusun jumlah perencanaan rekrut untuk menyesuaikan dengan jumlah
ideal;
b.
mengajukan
perencanaan perekrutan tersebut kepada Pembina Satuan;
c. pembina satuan mengajukan kepada
Ketua Gudep untuk dilaporkan kepada Ketua Mabigus.
4.
Pelaksanaan
rekrut:
a.
rekrut
dilaksanakan oleh setiap satuan masing-masing melalui Dewan Satuan;
b.
Dewan
Satuan menyampaikan kepada anggotanya tentang jumlah yang diperlukan dan siapa
yang ingin mengajukan calon;
c.
apabila
jumlah calon melebihi kebutuhan, maka disusun menurut skala prioritas
berdasarkan usia;
d.
Di
dalam pelaksanaan perekrutan harus memperhatikan aturan yang berlaku yang
berkaitan dengan keanggotaan.
Apabila
rekrut melalui pesertadidik tidak dapat memenuhi jumlah ideal yang ditentukan,
maka dapat dilaksanakan oleh anggota dewasa, baik melalui pembina maupun
Mabigus.Pelaksanaan rekrut dapat dilakukan setelah mendapat laporan dari Dewan
Satuan bahwa masih kekurangan anggota sesiai jumlah ideal maka orang dewasa
ikut membantu mencari dari sumber lain. Nama calon pesertadidik dari orang
dewasa diserahkan kepada Dewan Satuan untuk diproses.
Penerimaan
anggota baru untuk tamu/calon Pramuka Siaga dan Penggalang, proses dilaksanakan
sebagai berikut:
1) diterima oleh dewan;
2) dikenalkan kepada seluruh anggota
perindukan dan pasukan dengan status sebagai calon siaga atau penggalang;
3) perkenalan lebih lanjut di
masing-masing barung atau regu;
4)
menetap
di barung atau regu yang ditentukan oleh dewan.
Proses
perpindahan golongan dari Perindukan Siaga ke Pasukan Penggalang sama seperti
di atas. Sedangkan tata cara perekrutan dapat dilakukan melalui;
1) pendekatan dengan cara mengajak
bermain bersama, atau
2)
melihat
latihan di gugusdepan.
PEMBINA DAN PESERTA DIDIK DALAM GUGUSDEPAN
Reviewed by Unknown
on
08.03
Rating:

Tidak ada komentar: