GUGUSDEPAN YANG BERPANGKALAN DI SEKOLAH DASAR



    A.  Ketentuan Umum

Dalam pembentukan gugusdepan (gudep) perlu diperhatikan bahwa peserta didik putera dan puteri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi peserta didik dapat diselenggarakan di:
1.    satuan pendidikan; sekolah, kampus perguruan tinggi, pondok pesantren,
kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
2.    instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
3.    Perwakilan RI di luar negeri.

Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk gudep lengkap. Dalam menerima anggota, gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.


Setiap anggota gudep harus memiliki nomor anggota yang dikeluarkan oleh kwartir cabang dan hanya terdaftar sebagai anggota pada satu gudep. Gudep di dalam negeri dihimpun dalam kwartir ranting, yang masing-masing meliputi suatu wilayah kecamatan.

Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap. Gudep dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya.

Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama-sama dengan pendaftaran gudep tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor. Untuk membentuk gudep maka;
a.    Kepala Sekolah Dasar, mengadakan pertemuan dengan para guru, orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep.  Dalam pertemuan tersebut diundang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.
b.    Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1)    calon peserta didik yang telah mendapat izin dari orangtuanya;
2)    orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
3)    orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus;
4)    adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
c.    Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, dan finansial.
d.    Pertemuan pada poin a tersebut di atas merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Mabigus dan Ketua Gudep dari unsur tokoh masyarakat, kepala sekolah dan Pembina Mahir.
e.    Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1)    Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2)    Wakil Ketua.
3)    Sekretaris Ketua Gudep
4)    Ketua  Harian.
5)    Beberapa orang anggota.
Pengurus di upayakan  pria dan wanita dalam  jumlah yang seimbang.
Ketua Gudep secara ex-officio  menjadi anggota  Mabigus

f.     Ketua Gudep menyusun Pembina  Satuan digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan peserta didik dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang sebagai Gugusdepan Persiapan.
Ketua Majelis Gudep mengajukan permohonan pengesahan dari Kwartir Cabang dengan melampirkan ;
1)    Susunan Majelis Pembimbing
2)    Susunan Pembina Gudep
3)    Daftar peserta didik golongan siaga dan penggalang
g.    Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep Persiapan).
h.    Setelah dinilai layak memenuhi syarat (seletelah memiliki Surat Keputusan dari Kwartir Cabang sebagai Gudep) maka dilakukan peresmian dalam suatu upacara peresmian dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudepserta Kwarran yang berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau  Kwarnas.

B.   Tujuan,Tugas Pokok, Fungsi, Sasaran dan Peran Gugusdepan

1.   Tujuan
Gudep di bentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.

2.  Tugas pokok
Sebagai organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok:
a.    Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
b.    Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c.    Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan. 
d.    Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e.    Menyelenggarakan administrasi.

3.  Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a.    Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b.    Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.
c.    Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan

4.  Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a.    Sasaran Gugusdepan        
1)   melaksanakan visi dan misi gudep;
2)   merencanakan, melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3)   menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya;
4)   mengusahakan kemandirian;
5)   menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b.    Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1)   Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2)   berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib;
3)   sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
4)   memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai    kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa;
5)   berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c.    Sasaran  Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1)   keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya.
2)   kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya.
3)   keterampilan yang meliputi antara lain:
a)    keterampilan kepramukaan
b)   keterampilan hidup
c)    kepemimpinan
d)   teknologi
e)    kewirausahaan

5.  Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, gudep mempunyai peran sebagai berikut:
a.    Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b.    Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
c.    Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d.    Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.

C.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Gudep berpangkalan di sekolah dasar dapat di gambarkan seperti gambar 3.1 berikut;

BAGAN ORGANISASI GUGUSDEPAN
BERPANGKALAN DI SEKOLAH DASAR


Gambar 3.1 
Contoh Struktur Organisasi Gudep berpangkalan di sekolah dasar

Berdasarkan struktur organisasi seperti pada gambar 3.1 dapat dijelaskan sebagai berikut:

 a.  Perindukan Siaga

Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan.
Ketentuan dalam pembinaan siaga adalah:

1)     Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang disebut Barung, setiap barung beranggotakan 6-8 orang.
2)     Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
3)     Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
4)     Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan.
5)     Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
6)     Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman. Jika perubahan barung dilakukan secara teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
7)     Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti; Barung Merah, Barung Hijau.
8)     Barung memakai bendera barung diletakan pada punggung pimpinan barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.

Gambar 3.2  Contoh Tanda Barung
 

Segitiga sama sisi = 4 cm
 

9)     Kegiatan-kegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat, cerita dan bernyanyi yang mengandung pendidikan.

Kepemimpinan dalam Perindukan Siaga terdiri :

1)    Pembina Siaga
Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan minimal memiliki surat hak bina (SHB) yang dikeluarkan Kwartir Cabang. Pembantu Pembina Siaga yang berusia 21 tahun.
 
2)    Pemimpin Barung
Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.

3)    Pemimpin Barung Utama
Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya. Tugas Pemimpin Barung berbeda-beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman Pramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Untuk menjadi Pemimpin Barung Utama (Sulung) adalah peserta didik yang memiliki tanda kecakapan umum tertinggi, jika di perindukan belum ada peserta didik yang telah memiliki Tanda Kecakapan Umum (TKU) maka sulung dipilih berdasarkan usia tertua.
Setiap kegiatan barung didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.

4)    Dewan Siaga
Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga. Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung. Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
Pertemuan bersifat formal. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam. Tempat ditentukan lebih dahulu, dengan upacara pembukaan dan penutupan.

b.  Pasukan Penggalang

Pasukan Penggalang adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan. Ketentuan dalam pembinaan penggalang adalah:

1)     Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2)     Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
3)     Satu regu jumlah anggotanya adalah 6-8 Pramuka Penggalang.
4)     Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
5)     Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
6)     Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya.
7)     Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
8)     Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu.
9)     Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut.
10)  Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.
Berikut contoh bendera regu penggalang:
 

Gambar 3.4Contoh Gambar bendera regu penggalang puteradan bendera regu untuk penggalang puteri

Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.

Kepemimpinan dalam Pasukan Penggalang terdiri :

1)     Pembina Penggalang
Pasukan Penggalang dipimpin oleh Pembina Penggalang yang berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan minimal memiliki surat hak bina (SHB) yang dikeluarkan Kwartir Cabang.Pembantu Pembina Penggalang minimal berusia 21 tahun.
Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putra harus dijabat oleh Pembina pramuka putra, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh Pembina pramuka putri.

2)    Pimpinan Regu
Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam Musyawarah Dewan Regu.Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota regunya.

3)    Pemimpin Regu Utama
Diantara Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
Untuk menjadi Pemimpin Regu Utama (Pratama) adalah peserta didik yang memiliki tanda kecakapan umum tertinggi, jika di pasukan belum ada peserta didik yang telah memiliki Tanda Kecakapan Umum (TKU) maka pratama dipilih berdasarkan usia tertua.

4)    Dewan Regu
Dewan Regu adalah pengembangan kepemimpinan dan kebersamaan bagi para penggalang dalam satu regu.Dewan Regu terdiri atas:
a)     Pemimpin Regu,
b)     Wakil Pemimpin Regu,
c)      Penulis,
d)     Bendahara,
e)     Perlengkapan,
f)      Kegiatan,
g)     Juru masak,
h)     Perawatan.
Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.

Tugas Dewan Regu, adalah: 
a)     Menyusun dan menyetujui kegiatan regu,
b)     Mengevaluasi kegiatan regu,
c)      Memilih Pinru dan Wapinru,
d)     Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya,
e)     Mengelola sumberdaya regu.
                         Dewan Regu mengadakan pertemuan secara periodik

5)    Dewan Penggalang
Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikut sertakan dalam pengambilan keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang. Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali. Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.

Tugas Dewan Penggalang adalah:
a)    Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b)   Mengevaluasi program kegiatan.
c)    Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d)    Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
e)    Merekrut anggota regu baru.
f)     Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.

Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam, tempat ditentukan lebih dahulu.

6)    Dewan Kehormatan Penggalang
Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu.

Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a)    Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
b)   Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
c)    Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
d)    Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. Pertemuan Dewan Kehormatan Penggalang bersifat formal. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam, tempat ditentukan lebih dahulu

7)    Majelis Penggalang
Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu. Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, di awal pertemuan dipandu oleh Pratama. Ketua Majelis memilih sekretarisnya

Tugas Majelis Penggalang:
a)     Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota termasuk aturan operasional kegiatan.
b)     Menetapkan rencana tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
c)      Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.

Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan. Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara. Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam. Tempat ditentukan lebih dahulu, dengan upacara pembukaan dan penutupan.

c.  Pembina Gugusdepan

Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan. Ketua Gudep dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan. Pembina Gudep minimal telah menyelesaikan kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML) dan memiliki Surat Hak Bina (SHB) dari Kwartir Cabang dan ditetapkan di Musyawarah Gudep. Jika di gudep belum ada Pembina Pramuka Mahir maka dipilih Pembina Mahir yang lama pengabdiannya.
Pembina Satuan dalam Gudep yang berpangkalan di sekolah dasar umumnya terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga dan Tim Pembina Pasukan Penggalang. Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga. Sedangkan Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina Penggalang yang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.

d.  Dewan Kehormatan Gugusdepan

Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Musyawarah Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
Dewan Kehormatan Gugusdepan mempunyai tugas:
1)    menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2)    menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sebagai berikut:
1)    Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan,
2)    Ketua Gudep,
3)    2 (dua) orang Pembina Satuan,
4)    Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.

Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
1)    Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep,
2)    Wakil Ketua,
3)    Sekretaris, dan
4)    2 (dua) orang anggota.
 
e.  Lembaga Pemeriksa Keuangan

Lembaga Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gugusdepan. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
1)    Ketua,
2)    Wakil Ketua,
3)    Sekretaris,
4)    Beberapa orang anggota.

Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gugusdepan. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugusdepan.

f.   Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus)

Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua peserta didik yang merupakan perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis pembimbing. Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus.

Ketua Mabigus dipilih di antara anggota Mabigus yang ada. Susunan Majelis Pembimbing Gugus Depan terdiri atas:
1)     seorang Ketua,
2)     seorang Wakil Ketua,
3)     seorang Sekretaris,
4)     seorang Ketua Harian (bila perlu),
5)     beberapa orang anggota.


                                                                                         
GUGUSDEPAN YANG BERPANGKALAN DI SEKOLAH DASAR GUGUSDEPAN YANG BERPANGKALAN DI SEKOLAH DASAR Reviewed by Unknown on 12.00 Rating: 5

2 komentar:

  1. kaka, itu papan gudep bisa digunakan untuk SMA / SMK?
    tinggal dirubah tulisannya dengan kwaran kwarcab masing2 kan?
    atau perlu lebih mendetail?

    BalasHapus





[ code ]


Diberdayakan oleh Blogger.