A. Ketentuan Umum
Dalam pembentukan gugusdepan (gudep)
perlu diperhatikan bahwa peserta didik
putera dan puteri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan
gudep yang berdiri sendiri. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi peserta didik dapat diselenggarakan di:
1. satuan
pendidikan; sekolah, kampus perguruan tinggi, pondok pesantren,
kelurahan/desa
dan rukun warga (RW).
2. instansi
pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
3. Perwakilan
RI di luar negeri.
Tiap gudep berkewajiban untuk
menerima kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut,
sehingga memungkinkan dibentuk gudep lengkap. Dalam menerima anggota, gudep
tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Setiap anggota gudep harus memiliki nomor anggota yang
dikeluarkan oleh kwartir cabang dan hanya terdaftar sebagai anggota pada satu
gudep. Gudep di dalam negeri dihimpun dalam kwartir ranting, yang masing-masing
meliputi suatu wilayah kecamatan.
Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir
Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.
Gudep putra bernomor gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap. Gudep dapat
menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat,
nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki
keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan
gudepnya.
Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama-sama dengan
pendaftaran gudep tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor. Untuk membentuk
gudep maka;
a.
Kepala Sekolah Dasar, mengadakan pertemuan dengan para
guru, orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan
atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep.
Dalam pertemuan tersebut diundang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk
memberi penjelasan seperlunya.
b.
Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1)
calon peserta didik yang telah mendapat izin dari
orangtuanya;
2)
orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
3)
orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus;
4)
adanya
fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
c.
Untuk
penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan,
disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan
konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, dan finansial.
d.
Pertemuan
pada poin a tersebut di atas
merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Mabigus dan Ketua Gudep dari
unsur tokoh masyarakat, kepala sekolah dan Pembina Mahir.
e.
Mabigus
disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi
sebagai berikut:
1)
Ketua
yang dipilih oleh musyawarah.
2)
Wakil
Ketua.
3)
Sekretaris
Ketua Gudep
4)
Ketua Harian.
5)
Beberapa
orang anggota.
Pengurus di
upayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
f. Ketua
Gudep menyusun Pembina Satuan
digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina
Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan peserta didik dalam Perindukan Siaga,
Pasukan Penggalang sebagai Gugusdepan Persiapan.
Ketua Majelis Gudep mengajukan permohonan pengesahan dari
Kwartir Cabang dengan melampirkan ;
1) Susunan Majelis Pembimbing
2) Susunan Pembina Gudep
3) Daftar peserta didik golongan siaga dan penggalang
g. Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan
diri kepada Kwarran dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai
Gudep (registrasi Gudep Persiapan).
h. Setelah dinilai layak memenuhi syarat (seletelah memiliki
Surat Keputusan dari Kwartir Cabang sebagai Gudep) maka dilakukan peresmian dalam
suatu upacara peresmian dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh masyarakat,
para pejabat pemerintah setempat, gudepserta Kwarran yang berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep
dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas.
B. Tujuan,Tugas Pokok, Fungsi, Sasaran
dan Peran Gugusdepan
1.
Tujuan
Gudep di bentuk dengan tujuan untuk
membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar
menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang
positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional,
maupun internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi terdepan dalam
proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan
Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim
Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c.
Memelihara
kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d.
Mengkoordinasikan
kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e.
Menyelenggarakan
administrasi.
3. Fungsi
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a.
Wadah
pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b.
Tempat
pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi
kaum muda.
c. Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana
kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang
ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1)
melaksanakan visi dan misi
gudep;
2)
merencanakan,
melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3)
menarik minat kaum muda
untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1) Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2) berdisiplin dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib;
3) sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
4) memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang
bangsa;
5) berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat
kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat
dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1) keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan
kepercayaan lainnya.
2)
kepedulian
terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri
pribadinya.
3) keterampilan yang meliputi antara lain:
a)
keterampilan
kepramukaan
b)
keterampilan hidup
c)
kepemimpinan
d)
teknologi
e)
kewirausahaan
5. Peran
Sebagai
ujung tombak Gerakan Pramuka, gudep mempunyai peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta serta organisasi
kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
c. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d.
Memupuk dan
mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
C. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Gudep berpangkalan
di sekolah dasar dapat di gambarkan
seperti gambar 3.1 berikut;
BAGAN ORGANISASI GUGUSDEPAN
BERPANGKALAN DI SEKOLAH DASAR
Gambar
3.1
Contoh Struktur Organisasi Gudep berpangkalan di sekolah dasar
Berdasarkan
struktur organisasi seperti pada gambar 3.1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Perindukan Siaga
Perindukan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina
Perindukan.
Ketentuan dalam pembinaan siaga
adalah:
1)
Perindukan Siaga idealnya terdiri
atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang
disebut Barung, setiap barung beranggotakan 6-8 orang.
2)
Jika terdapat jumlah peminat untuk
menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk
membentuk perindukan baru.
3)
Pembentukan barung dilakukan oleh
para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka
Siaga.
4)
Keanggotaan barung tidak bersifat
menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah
menyelesaikan satu siklus program kegiatan.
5)
Perubahan barung harus atas dasar
persetujuan para Pramuka Siaga.
6)
Perubahan tidak boleh dilakukan
secara acak dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman. Jika perubahan barung dilakukan
secara teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa
dengan perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika
perindukan.
7)
Tiap barung memakai nama yang
dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti; Barung
Merah, Barung Hijau.
8)
Barung memakai bendera barung
diletakan pada punggung pimpinan barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka
Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.
Segitiga sama sisi = 4 cm
|
9)
Kegiatan-kegiatan di tingkat barung
hanya berupa permainan singkat, cerita dan bernyanyi yang mengandung pendidikan.
Kepemimpinan
dalam Perindukan Siaga terdiri :
1) Pembina Siaga
Perindukan
Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang
berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan minimal memiliki surat hak bina (SHB)
yang dikeluarkan Kwartir Cabang. Pembantu Pembina Siaga yang berusia 21 tahun.
2) Pemimpin Barung
Barung
dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan
dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang
dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh Pemimpin Barung dengan bantuan
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
3) Pemimpin Barung Utama
Dari
para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat
Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap
memimpin barungnya. Tugas Pemimpin Barung berbeda-beda tergantung dari
aktifitas dan pengalaman Pramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan
tersebut. Untuk menjadi Pemimpin Barung Utama (Sulung) adalah peserta didik
yang memiliki tanda kecakapan umum tertinggi, jika di perindukan belum ada
peserta didik yang telah memiliki Tanda Kecakapan Umum (TKU) maka sulung
dipilih berdasarkan usia tertua.
Setiap kegiatan
barung didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
4) Dewan Siaga
Dewan
Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga. Untuk memenuhi hak anak dan melatih
kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang
beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai
kebutuhan program atau aktifitas.
Acara
Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan
yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan
dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian
penghargaan.
Pertemuan
bersifat formal. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam. Tempat
ditentukan lebih dahulu, dengan upacara pembukaan dan penutupan.
b. Pasukan Penggalang
Pasukan Penggalang adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan. Ketentuan
dalam pembinaan penggalang adalah:
1)
Pasukan Penggalang idealnya terdiri
atas 24-32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut
regu.
2)
Regu adalah kelompok belajar
interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka
Penggalang.
3)
Satu regu jumlah anggotanya adalah
6-8 Pramuka Penggalang.
4)
Pembentukan regu dilakukan oleh para
Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut
menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
5)
Keanggotaan regu bersifat tetap dan
mempunyai keterikatan yang kuat.
6)
Setiap regu memiliki nama yang
dipilih sendiri oleh anggotanya.
7)
Regu putra menggunakan nama binatang
dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
8)
Nama regu merupakan identitas regu
dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu.
9)
Setiap regu memiliki bendera regu
yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu
tersebut.
10)
Bendera regu dipegang oleh Pemimpin
Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.
Berikut contoh bendera regu
penggalang:
Gambar
3.4Contoh Gambar bendera regu penggalang puteradan bendera regu untuk
penggalang puteri
Sistem kelompok dalam golongan
Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode
kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan
untuk golongan Pramuka Penggalang.
Kepemimpinan
dalam Pasukan Penggalang terdiri :
1) Pembina Penggalang
Pasukan
Penggalang dipimpin oleh Pembina Penggalang yang berusia sekurang-kurangnya 25
tahun dan minimal memiliki surat hak bina (SHB) yang dikeluarkan Kwartir
Cabang.Pembantu Pembina Penggalang minimal berusia 21 tahun.
Pembina
dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putra harus dijabat oleh Pembina
pramuka putra, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus
dijabat oleh Pembina pramuka putri.
2) Pimpinan Regu
Regu
dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan
dari para anggota regu dalam Musyawarah Dewan Regu.Untuk membantu Pemimpin
Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota
regunya.
3) Pemimpin Regu Utama
Diantara
Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan
tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil
Pratama.Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
Untuk
menjadi Pemimpin Regu Utama (Pratama) adalah peserta didik yang memiliki tanda
kecakapan umum tertinggi, jika di pasukan belum ada peserta didik yang telah
memiliki Tanda Kecakapan Umum (TKU) maka pratama dipilih berdasarkan usia
tertua.
4) Dewan Regu
Dewan
Regu adalah pengembangan kepemimpinan dan kebersamaan bagi para penggalang
dalam satu regu.Dewan Regu terdiri atas:
a)
Pemimpin
Regu,
b)
Wakil
Pemimpin Regu,
c)
Penulis,
d)
Bendahara,
e)
Perlengkapan,
f)
Kegiatan,
g)
Juru
masak,
h)
Perawatan.
Susunan
tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
Tugas
Dewan Regu, adalah:
a)
Menyusun
dan menyetujui kegiatan regu,
b)
Mengevaluasi
kegiatan regu,
c)
Memilih
Pinru dan Wapinru,
d)
Menetapkan
tugas dalam regu dan menilai kinerjanya,
e)
Mengelola
sumberdaya regu.
Dewan Regu
mengadakan pertemuan secara periodik
5) Dewan Penggalang
Untuk
pendidikan kepemimpinan dan mengikut sertakan dalam
pengambilan keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan
Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu
Utama, Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu
Pembina Penggalang.
Dewan
Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang. Dewan Penggalang
mengadakan rapat sebulan sekali. Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama,
sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara
bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. Masa bakti Ketua Dewan Penggalang
adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
Tugas Dewan
Penggalang adalah:
a)
Mengurus
dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b)
Mengevaluasi
program kegiatan.
c)
Mendukung
regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d)
Menyelenggarakan
pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
e)
Merekrut
anggota regu baru.
f)
Menyiapkan
materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
Dalam
rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai
penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan
terakhir. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal. Undangan disampaikan
seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. Peserta yang
hadir menggunakan pakaian seragam, tempat ditentukan lebih dahulu.
6) Dewan Kehormatan Penggalang
Untuk
melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan
Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu
Utama, Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang. Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan
Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang
Pemimpin Regu.
Tugas Dewan
Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a)
Pelantikan,
pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang
berjasa atau berprestasi.
b)
Pelantikan
Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
c)
Tindakan
terhadap pelanggaran kode kehormatan.
d)
Rehabilitasi
anggota Pasukan Penggalang.
Anggota
yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela
diri dalam Rapat Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam
hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. Hasil
putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. Pertemuan Dewan Kehormatan
Penggalang bersifat formal. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan
masalah yang akan dibicarakan diumumkan. Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam, tempat ditentukan lebih dahulu
7) Majelis Penggalang
Untuk
mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua
anggota diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh
anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh
seluruh anggota, di awal pertemuan dipandu oleh Pratama. Ketua Majelis memilih
sekretarisnya
Tugas Majelis
Penggalang:
a)
Menyusun
aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota termasuk aturan operasional
kegiatan.
b)
Menetapkan
rencana tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada
Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
c)
Membahas
dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan
oleh Dewan Penggalang.
Majelis
Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap
kali diperlukan. Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi
tidak mempunyai hak suara. Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam. Tempat ditentukan
lebih dahulu, dengan upacara pembukaan dan penutupan.
c. Pembina Gugusdepan
Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep terdiri atas
Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan. Ketua
Gudep dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang
bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan. Pembina Gudep minimal telah
menyelesaikan kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML) dan memiliki Surat
Hak Bina (SHB) dari Kwartir Cabang dan ditetapkan di Musyawarah Gudep. Jika di
gudep belum ada Pembina Pramuka Mahir maka dipilih Pembina Mahir yang lama
pengabdiannya.
Pembina Satuan dalam Gudep yang berpangkalan di sekolah
dasar umumnya terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga dan Tim Pembina Pasukan
Penggalang. Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang
terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina
Siaga. Sedangkan Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina
Penggalang yang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga
orang Pembantu Pembina Penggalang.
d. Dewan Kehormatan Gugusdepan
Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan
badan tetap yang dibentuk oleh Musyawarah Gudep sebagai badan
yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
Dewan
Kehormatan Gugusdepan mempunyai tugas:
1)
menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2)
menilai
sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
berupa tanda jasa.
Dewan
Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sebagai berikut:
1)
Anggota
Majelis Pembimbing Gugusdepan,
2)
Ketua
Gudep,
3)
2
(dua) orang Pembina Satuan,
4)
Dewan
Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.
Susunan
Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
1)
Ketua
Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep,
2)
Wakil
Ketua,
3)
Sekretaris,
dan
4)
2
(dua) orang anggota.
e. Lembaga Pemeriksa Keuangan
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan
independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggung jawab
kepada Musyawarah Gugusdepan. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
terdiri atas:
1) Ketua,
2) Wakil
Ketua,
3) Sekretaris,
4) Beberapa
orang anggota.
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan
oleh Musyawarah Gugusdepan. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik
bersama-sama dengan Pengurus Gugusdepan.
f.
Majelis
Pembimbing Gugusdepan (Mabigus)
Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua peserta didik
yang merupakan perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk
para pengusaha di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab
terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis pembimbing. Ketua
Gudep secara ex-officio anggota Mabigus.
Ketua Mabigus dipilih di antara anggota
Mabigus yang ada. Susunan Majelis Pembimbing Gugus Depan terdiri atas:
1) seorang
Ketua,
2) seorang
Wakil Ketua,
3) seorang
Sekretaris,
4) seorang
Ketua Harian (bila perlu),
5) beberapa
orang anggota.
GUGUSDEPAN YANG BERPANGKALAN DI SEKOLAH DASAR
Reviewed by Unknown
on
12.00
Rating:
kaka, itu papan gudep bisa digunakan untuk SMA / SMK?
BalasHapustinggal dirubah tulisannya dengan kwaran kwarcab masing2 kan?
atau perlu lebih mendetail?
Izin share, makasih
BalasHapus