A. Pengertian
Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia
sebagai organisasi pendidikan nonformal yang mengisi dan melengkapi pendidikan
di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah, yang dibentuk atas dasar
kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu pemerintah dan masyarakat
dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan.
Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda adalah badan
yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan di luar sekolah dan di luar
keluarga dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.
Beberapa pengertian tentang Gerakan Pramuka atau yang
terkait dengan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Gerakan Pramuka,diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Pramuka adalah warga Negara Indonesia yang
aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan
sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan
budi pekerti luhur. Kepramukaan
adalah system pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan
dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
c.
Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjad I generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Gerakan
Pramukaa dalah Gerakan
Kepanduan Nasional Indonesia.
d.
Gugusdepan adalah satuan pendidikan
dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
e.
Peserta didik adalah warga Negara
Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan
kepramukaan.
Peserta didik terdiri dari:
1.
Pramuka Siaga (usia 7 sampai dengan
10 tahun)
2.
Pramuka Penggalang (usia 11 sampai
dengan 15 tahun)
3.
Pramuka Penegak (usia 16 sampai
dengan 20 tahun)
4.
Pramuka Pandega (usia 21 sampai
dengan 25 tahun)
f.
Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
1.
Pembina pramuka;
2.
Pelatih Pembina pramuka;
3.
Pamong satuan karya pramuka; dan
4.
Instruktur Satuan Karya
Tenaga pendidik harus memenuhi
persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
B. Tujuan Gerakan Pramuka
Gerakan
pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
C. Fungsi Gerakan Pramuka
a.
Pendidikan
dan pelatihan pramuka;
b.
Pengembangan
pramuka;
c.
Pengabdian
masyarakat dan orang tua; dan
d.
Permainan
yang berorientasi pada pendidikan.
D. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Gambar 2.1 Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka
|
Berdasarkan struktur organisasi pada gambar 2.1, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Presiden Indonesia berperan sebagai Pramuka Utama selama masa jabatanya.
- Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas),diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
- Majelis Pembimbing Daerah (Mabida), diketuai oleh gubernur.
- Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), diketuai oleh bupati/walikota.
- Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), diketuai oleh camat.
- Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus), diketuai oleh pemimpin tertinggi di isntitusi tersebut (kepala sekolah, rektor, ketua yayasan) atau dipilih diantara para anggotanya.
1. KWARTIR
NASIONAL
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka disingkat Kwarnas adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat Nasional
yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putera
dan puteri serta Ketua dan Wakil Ketua DKN secara ex-officio sebagai Andalan Nasional.
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Nasional
Kwartir Nasional mempunyai tugas:
1. Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
2. Menetapkan
kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
3. Menetapkan
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan
keputusan musyawarah nasional;
4. Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga,
keputusan musyawarah nasional, dan keputusan
kwartir nasional;
5. Membina
dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
6. Membina
organisasi pendukung di wilayahnya
7. Melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
8. Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat
tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
9. Melakukan
kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
10. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada
Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka;
11. Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Rapat Kerja
Nasional Gerakan Pramuka.
Dalam
melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggung jawab kepada
musyawarah
nasional.
2. Kwartir Daerah
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka disingkat Kwarda adalah
lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat provinsi yang diketuai seorang ketua,
yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada
Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka. Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putera
dan puteri serta Ketua dan Wakil Ketua DKD secara ex-officio sebagai Andalan
Daerah.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Kwarda mempunyai tugas pokok
memimpin dan mengendalikan organisasi dan
kegiatan Gerakan Pramuka di provinsi, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut:
kegiatan Gerakan Pramuka di provinsi, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut:
2)
Memimpin Gerakan Pramuka di
daerahnya.
3)
Melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas,
Keputusan Musyawarah Daerah dan Keputusan Kwarda.
4)
Membina dan membantu kwartir cabang
dan kwartir ranting di wilayahnya, termasuk gugusdepan dan Satuan Karya
Pramuka.
5)
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan Majelis Pembimbing Daerah.
6)
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat
provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah (Mabida).
7)
Menyampaikan laporan kepada Kwarnas
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya.
8)
Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Kwarda kepada Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
9)
Membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat
Kerja Daerah, dan
10) Mengkomunikasikan
misi dan program Gerakan Pramuka di daerahnya kepada masyarakat, melalui jalur
komunikasi kehumasan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut kwarda berfungsi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan manajemen
kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarda, yang
meliputi:
1) Pembina
perencanaan dan sumber daya informasi dalam arti mempersiapkan rencana,
mengolah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan menyusun laporan dengan
memanfaatkan sumber daya informasi yang ada.
2) Pembina
dan pengembang pendidikan kepramukaan dalam arti pemikiran pola pelaksanaan
pendidikan bagi pesertadidik dan orang dewasa.
3) Pembina
pelaksanaan kegiatan operasional yang meliputi kegiatan bagi pesertadidik
maupun kegiatan orang dewasa termasuk peran serta dalam pembangunan masyarakat.
4) Pembina
administrasi dalam arti mengelola personil, logistik, badan atau unit usaha
milik kwarda dan pembinaan organisasi.
5) Pembina
hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga pemerintah dan
swasta.
6) Pembina
dan pengembang keuangan dalam arti pengembangan dan pengelolaan keuangan serta
pembina administrasi keuangan dan usaha dana.
1) Pengawas
dan peneliti terhadap efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perencanaan dan
program kegiatan Gerakan Pramuka dan perbendaharaan.
2) Pembina
dan pengembang dukungan pada kegiatan Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
Organisasi
Di tingkat provinsi Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarda
yang disusun dalam satu kepengurusan yang bersifat kolektif dan terdiri atas
para Andalan Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun yang dipilih melalui
Musyawarah Daerah. Secara skematis struktur organisasi Kwartir Daerah sebagai
berikut:
Gambar 2.2 Struktur
Organisasi Kwartir Daerah
Kwarda terdiri atas anggota dewasa putera
dan puteri yang disebut Andalan Daerah yang disusun sebagai berikut:
1) Seorang
Ketua;
2) Wakil
Ketua;
3) Sekretaris;
4) Beberapa
anggota.
3. Kwartir Cabang
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka disingkat Kwarcab adalah
lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kabupaten/kota yang diketuai seorang
ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang
Gerakan Pramuka. Pengurus
Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri serta Ketua dan Wakil
Ketua DKC secara ex-officio sebagai Andalan Cabang.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan
organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota, dengan tugas
dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Memimpin
Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2) Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan
Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan
Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwarcab.
3) Membina
dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya
pramuka di wilayahnya.
4) Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
5) Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka
dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).
6) Menyampaikan
laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada Kwartir
Daerah dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional.
7) Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
8) Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan
Rapat Kerja Cabang.
9) Mengkomunikasikan
misi dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat melalui media
informasi.
10) Mengkoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarcab berfungsi
sebagai penanggung jawab
penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di
tingkat kwarcab, yang meliputi:
1) Penyusunan
perencanaan dan pengelolaan sumber daya informasi, perumusan kebijakan dan
pelaporan kegiatan.
2) Pengembangan
dan pembinaan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
3) Pengelolaan
kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa termasuk peran serta
dalam pembangunan masyarakat.
4) Pengelolaan
personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarcab serta pembinaan
organisasi.
5) Pengelolaan
hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
6) Pengawas
dan peneliti terhadap efisiensi serta efektivitas pelaksanaan perencanaan dan
program kegiatan Gerakan Pramuka serta perbendaharaan.
Organisasi
Secara skematis struktur organisasi Kwartir Cabang sebagai
berikut:
Gambar 2.3 Struktur
Organisasi Kwartir Cabang
|
Organisasi Kwarcab disesuaikan dengan keperluan perkembangan
Gerakan Pramuka di kabupaten/kota dan situasi serta kondisi, baik tenaga,
sarana maupun luas wilayah kerja untuk melaksanakan fungsi kwarcab yang efektif
dan efisien.
4. Kwartir Ranting
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah
lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang ketua
yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting
Gerakan Pramuka. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri
serta Ketua dan Wakil Ketua DKR secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
Kwarran merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang
berhubungan langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
Organisasi kwarran disesuaikan dengan keperluan perkembangan Gerakan Pramuka di
kecamatan dan situasi serta kondisi, baik tenaga, sarana maupun luas wilayah
kerja untuk melaksanakan fungsi kwarran yang efektif dan efisien.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan
organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
1) Memimpin
Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2) Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan
Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan
Musyawarah Ranting dan Keputusan Kwarran.
3) Membina
gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4) Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
5) Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan
melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran).
6) Menyampaikan
laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya secara berkala ke
Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Daerah.
7) Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah Ranting.
8) Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan
Rapat Kerja Ranting.
9) Mengkomunikasikan
visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada
masyarakat.
10) Mengkoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi
sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional
maupun administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:
1)
Pembinaan gugusdepan dan satuan
karya pramuka.
2)
Pengelolaan kegiatan kepramukaan
bagi anggota muda dan anggota dewasa.
3)
Pengelolaan personil, logistik,
keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta pembinaan organisasi.
4)
Pengelolaan hubungan dengan lembaga
pemerintah, swasta dan masyarakat.
Organisasi
Di tingkat kecamatan, Gerakan
Pramuka dipimpin oleh kwarran yang disusun dalam satu kepengurusan yang
bersifat kolektif, dan terdiri atas para Andalan Ranting untuk masa bakti 3
(tiga) tahun.Secara skematis struktur organisasi Kwartir Ranting dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.4 Struktur Organisasi Kwartir Ranting
Kwarran terdiri atas anggota dewasa putera
dan puteri yang disebut Andalan Ranting yang disusun sebagai berikut:
1) Seorang
Ketua.
2) Wakil
Ketua.
3) Sekretaris.
4) Beberapa
anggota.
Kwarran
tidak membentuk Bidang sebagai pengelompokan fungsi tapi langsung dilaksanakan
oleh Andalan Ranting Urusan. Badan
Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting dibentuk berdasarkan keputusan Musyawarah
Ranting, personilnya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur
kwartir ranting, dan unsur gugusdepan.
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Reviewed by Unknown
on
11.05
Rating:
Makasih untuk Arikel ini karena sangat membantu saya lebih mengerti setiap struktur dan fungsi yang lebih rinci lagi!..
BalasHapusKwarran menjadi 5 tahun masa baktinya
BalasHapus