ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA


A.   Pengertian

Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai organisasi pendidikan nonformal yang mengisi dan melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah, yang dibentuk atas dasar kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan. Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda adalah badan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

Beberapa pengertian tentang Gerakan Pramuka atau yang terkait dengan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka,diantaranya adalah sebagai berikut:
a.  Pramuka adalah warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,  menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah system pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
c.    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjad I generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Gerakan Pramukaa dalah Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
d.  Gugusdepan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
e.   Peserta didik adalah warga Negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
     Peserta didik terdiri dari:
1.      Pramuka Siaga (usia 7 sampai dengan 10 tahun)
2.      Pramuka Penggalang (usia 11 sampai dengan 15 tahun)
3.      Pramuka Penegak (usia 16 sampai dengan 20 tahun)
4.      Pramuka Pandega (usia 21 sampai dengan 25 tahun)
f.               Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
1.      Pembina pramuka;
2.      Pelatih Pembina pramuka;
3.      Pamong satuan karya pramuka; dan
4.      Instruktur Satuan Karya
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.


B.   Tujuan Gerakan Pramuka

Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

C.   Fungsi Gerakan Pramuka
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan  melalui:
a.    Pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.    Pengembangan pramuka;
c.    Pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.    Permainan yang berorientasi pada pendidikan.

D.   Struktur Organisasi Gerakan Pramuka


Gambar 2.1 Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
  
Berdasarkan struktur organisasi pada gambar 2.1, dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Presiden Indonesia berperan sebagai Pramuka Utama selama masa jabatanya.
  2. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas),diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
  3. Majelis Pembimbing Daerah (Mabida),  diketuai oleh gubernur.
  4. Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab),  diketuai oleh bupati/walikota.
  5. Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran),  diketuai oleh camat.
  6. Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus), diketuai oleh pemimpin tertinggi di isntitusi tersebut (kepala sekolah, rektor, ketua yayasan) atau dipilih diantara para anggotanya.

1.       KWARTIR NASIONAL

        Kwartir Nasional Gerakan Pramuka disingkat Kwarnas adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat Nasional yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri serta Ketua dan Wakil Ketua DKN secara ex-officio sebagai Andalan Nasional.

            Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
        Kwartir Nasional  mempunyai tugas:
1.      Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
2.      Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga  Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
3.      Menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
4.      Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan
kwartir nasional;
5.      Membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
6.      Membina organisasi pendukung di wilayahnya
7.      Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
8.      Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
9.      Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
10.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
11.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggung jawab kepada
musyawarah nasional.
 
2.     Kwartir Daerah

Kwartir Daerah Gerakan Pramuka disingkat Kwarda adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat provinsi yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka. Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri serta Ketua dan Wakil Ketua DKD secara ex-officio sebagai Andalan Daerah.

           Tugas Pokok dan Fungsi

Kwarda mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan 
kegiatan Gerakan Pramuka di provinsi, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai 
berikut:
2)        Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya.
3)        Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah dan Keputusan Kwarda.
4)        Membina dan membantu kwartir cabang dan kwartir ranting di wilayahnya, termasuk gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
5)        Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
6)        Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah (Mabida).
7)        Menyampaikan laporan kepada Kwarnas mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya.
8)        Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarda kepada Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9)        Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah, dan
10)     Mengkomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka di daerahnya kepada masyarakat, melalui jalur komunikasi kehumasan.

             Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarda berfungsi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarda, yang meliputi:
1)    Pembina perencanaan dan sumber daya informasi dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan menyusun laporan dengan memanfaatkan sumber daya informasi yang ada.
2)    Pembina dan pengembang pendidikan kepramukaan dalam arti pemikiran pola pelaksanaan pendidikan bagi pesertadidik dan orang dewasa.
3)    Pembina pelaksanaan kegiatan operasional yang meliputi kegiatan bagi pesertadidik maupun kegiatan orang dewasa termasuk peran serta dalam pembangunan masyarakat.
4)    Pembina administrasi dalam arti mengelola personil, logistik, badan atau unit usaha milik kwarda dan pembinaan organisasi.
5)    Pembina hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga pemerintah dan swasta.
6)    Pembina dan pengembang keuangan dalam arti pengembangan dan pengelolaan keuangan serta pembina administrasi keuangan dan usaha dana.
1)    Pengawas dan peneliti terhadap efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan Gerakan Pramuka dan perbendaharaan.
2)    Pembina dan pengembang dukungan pada kegiatan Gerakan Pramuka di tingkat daerah.

                 Organisasi

Di tingkat provinsi Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarda yang disusun dalam satu kepengurusan yang bersifat kolektif dan terdiri atas para Andalan Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun yang dipilih melalui Musyawarah Daerah. Secara skematis struktur organisasi Kwartir Daerah sebagai berikut:
 

Gambar 2.2 Struktur Organisasi Kwartir Daerah

Kwarda terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri yang disebut Andalan Daerah yang disusun sebagai berikut:
1)    Seorang Ketua;
2)    Wakil Ketua;
3)    Sekretaris;
4)    Beberapa anggota.
 
3.   Kwartir Cabang

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka disingkat Kwarcab adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kabupaten/kota yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.  Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri serta Ketua dan Wakil Ketua DKC secara ex-officio sebagai Andalan Cabang.

Tugas Pokok dan Fungsi

Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)    Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2)    Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwarcab.
3)    Membina dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4)    Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
5)    Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).
6)    Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada Kwartir Daerah dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional.
7)    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8)    Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan Rapat Kerja Cabang.
9)    Mengkomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat melalui media informasi.
10) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarcab berfungsi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarcab, yang meliputi:
1)     Penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya informasi, perumusan kebijakan dan pelaporan kegiatan.
2)     Pengembangan dan pembinaan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
3)     Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa termasuk peran serta dalam pembangunan masyarakat.
4)     Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarcab serta pembinaan organisasi.
5)     Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
6)     Pengawas dan peneliti terhadap efisiensi serta efektivitas pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan Gerakan Pramuka serta perbendaharaan.

      Organisasi

Secara skematis struktur organisasi Kwartir Cabang sebagai berikut:

                        Gambar 2.3 Struktur Organisasi Kwartir Cabang
   
Organisasi Kwarcab disesuaikan dengan keperluan perkembangan Gerakan Pramuka di kabupaten/kota dan situasi serta kondisi, baik tenaga, sarana maupun luas wilayah kerja untuk melaksanakan fungsi kwarcab yang efektif dan efisien.

4.   Kwartir Ranting

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri serta Ketua dan Wakil Ketua DKR secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
Kwarran merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka. Organisasi kwarran disesuaikan dengan keperluan perkembangan Gerakan Pramuka di kecamatan dan situasi serta kondisi, baik tenaga, sarana maupun luas wilayah kerja untuk melaksanakan fungsi kwarran yang efektif dan efisien.

Tugas Pokok dan Fungsi

Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)    Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2)    Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Kwarran.
3)    Membina gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4)    Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
5)    Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran).
6)    Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya secara berkala ke Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah.
7)    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah Ranting.
8)    Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.
9)    Mengkomunikasikan visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat.
10) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:
1)      Pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
2)      Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
3)      Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta pembinaan organisasi.
4)      Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.

  Organisasi

Di tingkat kecamatan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarran yang disusun dalam satu kepengurusan yang bersifat kolektif, dan terdiri atas para Andalan Ranting untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.Secara skematis struktur organisasi Kwartir Ranting dapat digambarkan sebagai berikut:


Gambar 2.4  Struktur Organisasi Kwartir Ranting

Kwarran terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri yang disebut Andalan Ranting yang disusun sebagai berikut:
1)     Seorang Ketua.
2)     Wakil Ketua.
3)     Sekretaris.
4)     Beberapa anggota.

Kwarran tidak membentuk Bidang sebagai pengelompokan fungsi tapi langsung dilaksanakan oleh Andalan Ranting Urusan. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting dibentuk berdasarkan keputusan Musyawarah Ranting, personilnya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwartir ranting, dan unsur gugusdepan.
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA  Reviewed by Unknown on 11.05 Rating: 5

2 komentar:

  1. Makasih untuk Arikel ini karena sangat membantu saya lebih mengerti setiap struktur dan fungsi yang lebih rinci lagi!..

    BalasHapus
  2. Kwarran menjadi 5 tahun masa baktinya

    BalasHapus





[ code ]


Diberdayakan oleh Blogger.