Undang-Undang no. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
merupakan pegangan hukum tertinggi kepramukaan Indonesia. Dalam UU ini
diatur banyak hal mengenai kepramukaan baik dari definisi atau
pengertian umum, kependidikan, jenjang, kelembagaan, hingga atribut.
Undang-Undang ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 24 November 2010. Pengungkapan yang gamblang memudahkan pemahaman mengenai Undang-Undang Gerakan Pramuka ini.
Jika Kakak-kakak ingin mengunduh, silakan klik pada tautan berikut ini.
Jika anda seorang Pramuka, sudah selayaknya memahami dan mengawal berjalannya UU ini dengan baik dan benar.
UU Gerakan Pramuka
Reviewed by Unknown
on
12.21
Rating:
Tidak ada komentar: