Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pada pasal 2 ayat (1)
"Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
wajib pada pendidikan dasar dan menengah". Sedangkan pada ayat (2)
"Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang
harus diikuti oleh seluruh peserta didik".
Pendidikan Kepramukaan
dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai KeTuhanan, kebudayaan,
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada
peserta didik. Diharapkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan
sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat
bersinergi secara koheren.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik
di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler
ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan
kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai
nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara
Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang
berkaitan dengan pramuka.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib
merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh
peserta didik.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model
Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. dan merupakan kegiatan wajib
dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan
penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk
penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang
dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan
diberikan penilaian formal. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela
berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap
dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam
bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai
metode dan teknik. Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan.
Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen
Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan dalam
bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan
fisik dan mental peserta didik.
Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan
penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan
keterampilan. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan penilaian
berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya.
Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk
kerja. Penilaian sikap dan keterampilan menggunakan jurnal pendidik dan
portofolio.
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab
kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. Pembina Pramuka adalah
Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling
rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru
kelas/guru mata pelajaran. Guru kelas/guru mata pelajaran yang
melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2
jam pelajaran per minggu.
Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk
pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional,
pendidikan nasional: “...berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pada Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan
pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja
sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program
kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk
mengikutinya.
Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik
semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi,
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
DESAIN INDUK PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib Secara
konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut:
Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara
substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan
tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap
penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan
keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam
konteks nilai dan moral Pancasila. Secara programatik penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013
dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib sebagai berikut.
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam
konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan
penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai
KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat
konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan
demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan
(mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik,
Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model
sebagai berikut.
Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
- Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
- Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
- Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
Model Aktualisasi
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
- Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
Model Reguler
- Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
- Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
Dokumen
yang berhubungan dengan Pendidikan Kepramukaan dan peraturan terbaru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bisa di unduh melalui link
berikut:
- UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Permendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Kepkwarnas Gerakan Pramuka No. 231 Tahun 2007 tentang Juknis Gudep Gerakan Pramuka
- Kepkwarnas Gerakan Pramuka No. 54 Tahun 2013 tentang Juklak Karang Pamitran
- Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
- Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 - (Lampiran 1)
- Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 - (Lampiran 2)
KEPRAMUKAAN EKSTRAKURIKULER WAJIB DI SEKOLAH
Reviewed by Unknown
on
10.14
Rating:
Tidak ada komentar: