DEWAN KERJA PENEGAK DAN PANDEGA


I.        PENDAHULUAN
1.    Dewan kerja adalah suatu badan yang terdiri dari para Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah pengetahuan dari pengalamannya dibidang organisasi serta mengembangkan bakat-bakat kepemimpinannya.
2.    Dewan kerja berkedudukan sebagai alat kelengkapan kwartir

II.       MATERI POKOK
1.    Tugas pokok dewan kerja adalah :
a.    Melaksanakan keputusan-keputusan MUSPPANITERA sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya
b.    Mengelola kegiatan satuan Penegak dan Satuan Pandega yang berada di dalam wilayah kerjanya
c.    Membina dewan kerja yang ada di bawah dan didalam wilayah kerjanya secara kordinatif dan konsultatif


2.    Dewan Kerja
a.    Anggota dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Pandega Puteri Putera (Musppanitera) di tingkat masing-masing, yang kemudian disyahkan oleh kwartir
b.    Dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas :
1)    Ketua
2)    Wakil ketua
3)    Sekretaris
4)    Bendahara
5)    Beberapa anggota
c.    Dewan kerja dilantik oleh Kwartir di jajaranya
d.    Selama masa baktinya dewan kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antar waktu
e.    Apabila ketua dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteti sebagai wakil ketua atau sebaliknya
f.     Ketua dan wakil ketua dean kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah ex-officio anggota Kwartir sebagai Andalan

3.    Struktur Oganisasi Dewan Kerja sebagai berikut :
a.    Di tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
b.    Di tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
c.    Di tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Penegak dan  Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
4.    Bentuk hubungan antar Dewan Kerja dengan Kwartirnya adalah sebagai berikut :
 a.   Dewan kerja memiliki hubungan koordinatif dan konsultatif dengan Kwartirnya, dalam hal memikirkan, merencanakan, memutuskan dan menilai kegiatan Penegak dan Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya.
b.    Kwartir memiliki hubungan komando dengan dewan kerja dalam hal melaksanakan penggerakan dan kegiatan di bidang Penegak dan Pandega sesuai dengan wilayah kerja dewan kerja yang bersangkutan

5.    Bentuk hubungn antara dewan kerja dengan dewan kerja adalah :
a.    Hubungan antara dewan kerja dengan dewan kerja yang berbeda tingkatan adalah garis bimbingan koordinatif dan konsultatif
b.    Hubungan antara dewan kerja dengan dewan kerja yang setingkat adalah garis hubungan informatif dan kerja sama
c.    Segala hubungan dilakukan atas sepengetahuan  Kwartirnya

6.    Masa Bakti dewan kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya
a.    DKN - 5 tahun
b.    DKD - 5 tahun
c.    DKC - 5 tahun
d.    DKR - 3 tahun

7.    Persyaratan umum anggota dewan kerja adalah sebagai berikut :
a.    Bertakwa kepada Tuhan YME
b.    Memiliki kepribadian yang baik serta dedikasi/semangat pengabdian yang tinggi
c.    Berpendidikan dan berpengalaman bermampuan berorganisasi
d.    Minimal sudah dilantik sebagai Penegak Bantara dan maksimal Pandega
e.    Belum menikah dan berusia anatar 18 tahun sampai dengan 23 tahun pada saat memulai jabatan dan harus menyelesaikan masa baktinya sampai selesai
f.     Khusus bagi anggota Badan pengurus Harian harus bertempat tinggal dan berkedudukan di wilayah kedudukan Kwartirnya

III.      PENUTUP
            Dewan Kerja sebagai wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai kedudukan sebagai kelengkapan Kwartir merupakan wadah kegiatan yang sangat strategis dalam melatih dan mendidik keterampilan berorganisasi kepemimpin dan keterampilan manajerial bagi Pramuka Penegak dan Pandega.


DEWAN KERJA PENEGAK DAN PANDEGA DEWAN KERJA PENEGAK DAN PANDEGA Reviewed by Unknown on 21.53 Rating: 5

Tidak ada komentar:





[ code ]


Diberdayakan oleh Blogger.