I. PENDAHULUAN
1. Dewan
kerja adalah suatu badan yang terdiri dari para Pramuka Penegak dan Pandega,
sebagai wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah pengetahuan
dari pengalamannya dibidang organisasi serta mengembangkan bakat-bakat
kepemimpinannya.
2. Dewan
kerja berkedudukan sebagai alat kelengkapan kwartir
II. MATERI
POKOK
1. Tugas pokok dewan kerja adalah :
a. Melaksanakan
keputusan-keputusan MUSPPANITERA sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya
b. Mengelola
kegiatan satuan Penegak dan Satuan Pandega yang berada di dalam wilayah
kerjanya
c. Membina
dewan kerja yang ada di bawah dan didalam wilayah kerjanya secara kordinatif
dan konsultatif
2. Dewan
Kerja
a. Anggota
dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Pandega Puteri Putera (Musppanitera) di tingkat
masing-masing, yang kemudian disyahkan oleh kwartir
b. Dewan
kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas :
1) Ketua
2) Wakil
ketua
3) Sekretaris
4) Bendahara
5) Beberapa
anggota
c. Dewan
kerja dilantik oleh Kwartir di jajaranya
d. Selama
masa baktinya dewan kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian
anggota, dan penggantian anggota antar waktu
e. Apabila
ketua dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terpilih seorang putera,
maka harus dipilih seorang puteti sebagai wakil ketua atau sebaliknya
f. Ketua
dan wakil ketua dean kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah
ex-officio anggota Kwartir sebagai Andalan
3. Struktur
Oganisasi Dewan Kerja sebagai berikut :
a. Di
tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional, disingkat
Dewan Kerja Nasional (DKN)
b. Di
tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan
Kerja Daerah (DKD)
c. Di
tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Penegak dan
Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
4. Bentuk
hubungan antar Dewan Kerja dengan Kwartirnya adalah sebagai berikut :
a. Dewan kerja memiliki hubungan koordinatif dan
konsultatif dengan Kwartirnya, dalam hal memikirkan, merencanakan, memutuskan
dan menilai kegiatan Penegak dan Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya.
b. Kwartir
memiliki hubungan komando dengan dewan kerja dalam hal melaksanakan penggerakan
dan kegiatan di bidang Penegak dan Pandega sesuai dengan wilayah kerja dewan
kerja yang bersangkutan
5. Bentuk
hubungn antara dewan kerja dengan dewan kerja adalah :
a. Hubungan
antara dewan kerja dengan dewan kerja yang berbeda tingkatan adalah garis
bimbingan koordinatif dan konsultatif
b. Hubungan
antara dewan kerja dengan dewan kerja yang setingkat adalah garis hubungan
informatif dan kerja sama
c. Segala
hubungan dilakukan atas sepengetahuan
Kwartirnya
6. Masa
Bakti dewan kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya
a. DKN
- 5 tahun
b. DKD
- 5 tahun
c. DKC
- 5 tahun
d. DKR
- 3 tahun
7. Persyaratan
umum anggota dewan kerja adalah sebagai berikut :
a. Bertakwa
kepada Tuhan YME
b. Memiliki
kepribadian yang baik serta dedikasi/semangat pengabdian yang tinggi
c. Berpendidikan
dan berpengalaman bermampuan berorganisasi
d. Minimal
sudah dilantik sebagai Penegak Bantara dan maksimal Pandega
e. Belum
menikah dan berusia anatar 18 tahun sampai dengan 23 tahun pada saat memulai
jabatan dan harus menyelesaikan masa baktinya sampai selesai
f. Khusus
bagi anggota Badan pengurus Harian harus bertempat tinggal dan berkedudukan di
wilayah kedudukan Kwartirnya
III. PENUTUP
Dewan Kerja sebagai wadah kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega yang mempunyai kedudukan sebagai kelengkapan Kwartir merupakan wadah
kegiatan yang sangat strategis dalam melatih dan mendidik keterampilan
berorganisasi kepemimpin dan keterampilan manajerial bagi Pramuka Penegak dan
Pandega.
DEWAN KERJA PENEGAK DAN PANDEGA
Reviewed by Unknown
on
21.53
Rating:
Tidak ada komentar: