I.
PENDAHULUAN
Keberadaan
Dewan dalam Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan
:
1. jiwa
kepemimpinan.
2. kemampuan
bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa dan hidup bergotong - royong.
3. kemampuan
mengadministrasikan kegiatan satuan.
4. kemampuan
hubungan insani dan kehumasan.
5. kemampuan
menyusun perencanaan, pemrograman, melaksanakan program dan penilaian atas
suatu kegiatan.
6. kemampuan
jiwa demokratis
- MATERI POKOK
1. Dewan
Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari Barung, Regu, Sangga, Racana.
2. Dewan
Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi :
a. Dewan
Perindukan Siaga / Dewan Siaga.
·
Dewan Siaga beranggotakan
seluruh anggota perindukan yang diketuai oleh Pemimpin Barung Utama (Sulung).
·
Para Pembina Pramuka
Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing
dan mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
a. Dewan
Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang.
·
Dewan Pasukan
Penggalang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin
Regu, Pembina Penggalang dan Para Pembantu Pembina Penggalang. Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina
Pasukan Penggalang.
·
Ketua Dewan
Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan
Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
·
Para Pembina
Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang sebagai penasehat,
pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak pengambilan keputusan
terakhir.
b. Dewan
Ambalan Penegak (Dewan Penegak).
·
Dewan Ambalan
Penegak dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dan dipimpin
Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
1) Seorang
Ketua yang disebut Pradana.
2) Seorang
Pemangku Adat
3) Seorang
Kerani
4) Seorang
Bendahara
5) Beberapa
orang anggota
·
Pembina Pramuka
Penegak tidak duduk dalam Dewan Penegak, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.
c. Dewan
Racana Pandega (Dewan Racana)
·
Dewan Racana
dipilih dari anggota Racana, dipimpin seorang Ketua dengan susunan sebagai
berikut:
1) Seorang
Ketua
2) Seorang
Pemangku Adat
3) Seorang
Sekretaris
4) Seorang
bendahara
5) Beberapa
orang anggota
·
Pembina Pramuka
Pandega tidak duduk dalam Dewan Pandega, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.
d. Dewan
Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
1) masing
- masing SAKA membentuk Dewan SAKA
2) susunan
Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak/ Pandega
3) Dewan
SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang
3. Dewan
Satuan bertugas :
a. Menyusun
perencanaan, pemrograman, pelaksana program dan mengadakan penilaian atas
pelaksanaan kegiatan.
b. Menjalankan
dan mengamalkan semua keputusan dewan.
c. Mengadministrasikan
semua kegiatan satuan.
d. Keputusan
Dewan dibuat secara demokratis
4. Dewan
Kehormatan
Dewan
kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan
tugas :
- membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
- membahas proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan.
- membahas tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka.
- membahas tentang tindakan atas pelanggaraan Kode Kehormatan Pramuka.
- membahas tentang rehabilitasi anggota satuan.
5. Dewan
Kehormatan dalam satuan
a. Pada
Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan
Kehormatan dibebankan kepada para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga.
b. Dewan
Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
1) Ketua
di pegang langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang
2) Wakil
ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang
3) Sekretaris
dipegang oleh salah seorang pemimpin regu
4) Anggota
dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin regu
c. Dewan
Kehormatan Penegak, terdiri atas :
1) Ketua
di pegang oleh PRADANA
2) Wakil
ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin
Sangga.
3) Pembina dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai
penasehat dan pengarah.
d. Dewan
Kehormatan Pandega, terdiri atas :
1) Ketua
di pegang oleh ketua Racana
2) Wakil
ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Rancana yang sudah
di lantik
3) Pembina
Pramuka Pandega sebagai penasehat & pengarah
6. Dewan
Kerja Penegak dan Pandega
a. Dalam
Gerakan Pramuka terdapat Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai badan kelengkapan
Kwartir dan berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan Gerakan Pramuka, dan bertugas mengelola kegiatan
Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.
·
Dewan Kerja
Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Ranting, disebut Dewan
Kerja Penegak dan Pandega tingkat Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).
·
Dewan Kerja
Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Cabang, disebut Dewan
Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC).
·
Dewan Kerja
Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Daerah, disebut Dewan
Kerja Penegak dan Pandega tingkat Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD).
·
Dewan Kerja
Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Nasional, disebut Dewan
Kerja Penegak dan Pandega tingkat Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional
(DKN)
b. Hubungan
kerja antara Dewan Kerja Penegak Pandega dengan Kwartirnya adalah pembinaan dan
konsultatif, sedangkan hubungan kerja antar Dewan Kerja adalah konsultatif.
c. Dewan
Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka Penegak dan
Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA) ditingkat Kwartir masing – masing, dan
disahkan oleh Kwartir. Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kerja Penegak dan Pandega adalah Andalan Kwartir ex-officio.
d. Susunan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai berikut:
1) Ketua
2) Wakil
ketua
3) Sekretaris
I dan Sekretaris II
4) Bendahara
5) Beberapa
anggota
Apabila
terpilih seorang putera sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang puteri. Sebaliknya
jika terpilih seorang puteri sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang
putera.
Keberadaan
Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja, menengarai
bahwa peserta didik pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan
sebagai subyek pendidikan.
DEWAN SATUAN GERAKAN PRAMUKA
Reviewed by Unknown
on
10.06
Rating:
Tidak ada komentar: