I. Apa
SAKA ?
Saka
adalah singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting
disebut " Scout Service Brigade ", merupakan Wadah Pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai
bidang kejuruan/tehnologi, serta memotivasi mereka untuk melaksankan kegiatan
Karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
II. Mengapa SAKA ?
1. Gerakan
Pramuka melalui kepramukaan, bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara
Indonesia Kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral
Pancasila. Untuk itu proses pendidikan
progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21
guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik,
emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu
maupun anggota masyarakat.
2. a. Upaya
pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan ketahanan tersebut pada
hakekatnya dilaksanakan melalui kepramukaan dalam gugusdepan sesuai dengan
golongan peserta didik dilaksanakan dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang,
Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
b. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan dengan partisipasi aktif peserta didik. Kegiatan tidak akan berhasil mencapai tujuan
pendidikan, kalau peserta didik tidak terlibat atau tidak aktif berpartisipasi
dalam kegiatan tersebut. Peserta didik
akan aktif berpartisipasi kalau kegiatan itu
menarik, menyenangkan, menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan
sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.
c. Satuan - satuan Pramuka tidak mengambil
alih pendidikan formal dalam pengajaran iptek/teknologi karena memang bukan
tugasnya, tetapi melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara praktis
pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam
kegiatan karya nyata dan pengabdian masyarakat.
Dalam
Gerakan Pramuka ketahanan dan ketangguhan iptek/Teknologi dibina dan
dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka. Untuk maksud itulah Gerakan Pramuka membentuk
Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
III. Tujuan
dan Sasaran SAKA
1. Tujuan
dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektuan,
emosional dan sosial peserta didik khususnya teknologi, sehingga mereka pada
saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang
sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila
2. Sasaran
dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
adalah pada saat mereka meninggalkan Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka,
memiliki :
a. Ketahan
dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk
menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
b. Ketrampilan
menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21
secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
c. Ketrampilan
untuk berwirausaha.
IV. Kapan
SAKA ?
1. Satuan
Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dibentuk kalau :
a. 10
(sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka
Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama,
bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
b. Gugusdepan,
dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi
anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
c. Para
Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka
Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang
yang menjadi minat para pendiri Saka.
d. Masyarakat sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya
Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
2. Pembentukan
Satuan Karya Pramuka perlu memperhatikan adanya instasi / organisasi baik
pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan yang terkait atau ada
relevansinya dengan bidang - bidang yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi di wilayah Saka beroperasi.
Partisipasi
interaktif instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan,
bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan
Saka.
V. Dimana
SAKA ?
1. Satuan
Karya pramuka itu adanya paling tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif
ditingkat Ranting. Karena seperti halnya
Gugusdepan, Saka merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang langsung
melaksanakan pembinaan Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega,
dibidang kesakaan yang menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian,
serta dampak positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka
maupun masyarakat.
2. Gugusdepan
pramuka, satuan Karya Pramuka dan masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan
) sebagai salah satu unsur kunci
keberhasilan pembangunan masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral
Pancasila. Pramuka adalah nara sumber
perubahan dalam masyarakat. Oleh karena
itu mutlak Gugusdepan, Satuan Karya
Pramuka dan masyarakat itu manunggal
demi efektifnya keberhasilan pembangunan
masyarakat.
3. Gugusdepan
merupakan sumber tenaga manusia muda yang telah dibina karakter dan moralnya untuk dikembangkan
ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka, sedangkan masyarakat (
istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta )merupakan sumber dukungan
keahlian / kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang
terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk mensukseskan misi masyarakat
tersebut dan Gerakan Pramuka.
VI. Siapa
SAKA ?
a. Anggota
Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri
anggota Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri
dari keanggotaan Gugusdepannya.
Pemuda/pemudi
non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara
penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima
calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan
yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua
Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya. Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon
bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan
dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima
sebagai anggota Saka.
2. a. Anggota
Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya sebagai anggota Saka kepada
anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
Dia bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
b. Anggota
Saka tetap mengikuti Ambalannya dan berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat,
TKK, Pramuka Garuda.
c. Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan
- kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta
dapat mengikuti ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya. Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota
Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
d. Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain
yang diminatinya dengan ketentuan :
1) Kepindahan
diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari
Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah. Acara pemidahan dilakukan seperti acara
pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
2) Anggota
Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda -
tanda Saka dan Krida, kecuali TKK. Tanda
Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di
seragamnya.
VII. Pengorganisasian SAKA
1. Satuan
Karya Pramuka disingkat Saka merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan
jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.
Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses
pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. a. Saka
secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan
Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan
sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan
Pramuka " Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
b. Saka perlu mendapat dukungan masyarakat,
karena itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan
instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
3. a. Saka
menggunakan nama pahlawan bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi
kekhususan kegiatannya.
b. Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang
diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka
Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama. KRIDA
dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida. Mereka dipilih oleh anggota Krida.
c. Setiap Saka membentuk dewan Saka yang
anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong
Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka.
Para anggota dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan
Konselor/Pembimbing. Ketua Dewan Saka
dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
d. Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta
berdiri sendiri-sendiri. Saka Putera
dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri. Demikian pula untuk Instruktur Saka.
4. a. Saka
dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
1) Pamong Saka adalah :
a) Pada dasarnya bahkan sebaiknya Pembina
pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran suatu
bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
b) Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang
Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta
dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan
Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
d) Betugas dan bertanggungjawab :
(1) merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi
pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) menjadi pendorong / motivator, pendamping dan
pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;
(3) mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan
keperluan kegiatan Sakanya ;
(4) mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir,
Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi / organisasi
baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
(5) mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan
Saka yang ada dalam Sakanya ;
(6) menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(7) melaporkan perkembangan Sakanya kepada
Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
2) Instruktur Saka adalah :
a) Sebaiknya Pembina Pramuka Mahir Penegak atau
Pandega, seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli
dan berpengalaman dalam suatu bidang
iptak yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk
mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan
keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
b) Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian
membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh
Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan
Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
d) Bertugas dan bertanggungjawab :
(1) membantu Pamong Saka dalam pengembangkan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan
dan pengembangan Sakanya bersama Dewan
Saka;
(2) merencanakan, melaksankan dan mengevaluasi
program pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang keahliannya ;
(3) mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka
sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus
dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
(5) mengadakan hubungan, konsultasi dan
berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan,
dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
terkait dengan kegiatan Saka :
(6) menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan
Saka :
(7) melaporkan perkembangan pendidikan dan
pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi
Pamong Saka yang bersangkutan.
3) Pimpinan Saka adalah :
a) Terdiri dari Andalan Cabang / Ranting urusan
Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan kwartir.
b) Anggota Kwartir Cabang/Ranting.
c) Bertugas dan bertanggungjawab :
(1) membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan,
mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
(2) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
Sakanya.;
(3) Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang
kegiatan Sakanya ;
(4) melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka
di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
(5) memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka
kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan
Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
(6) pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
4) Majelis Pembimbing Saka adalah :
a) Disingkat Mabisaka, beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat
pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik
melalui Kepramukaan.
b) Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua
Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c) Ketua Mabisaka ex-officio anggota
Mabicab/Mabiran.
d) Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan
Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e) Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir
yang bersangkutan.
5) Jenis-jenis
Saka :
a) Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang
pertanian.
b) Saka Bahari dengan kegiatan di bidang
kebaharian
c) Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang
kedirgantaraan.
d) Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang
kebhayangkaraan.
e) Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang
kesehatan
f) Saka Kencana dengan kegiatan di bidang
keluarga berencana
g) Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang
kehutanan
VII. Bagaimana Operasional SAKA ?
1. Operasional Saka terdiri dari
pertemuan-pertemuan :
a. Rutin Berkala (RB)
b. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
c. Bina Potensi Diri (BPD)
d. Pengabdian Karya Nyata (PKN)
2. Pertemuan - pertemuan berkala :
a. Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau
ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
b. Pertemuan ini bersifat latihan seperti
pertemuan Ambalan / Racana.
c. Pertemuan berpusat dalam Krida dengan
program/acara yang spesifik Krida.
d. Pemantapan/pendalaman/improvisasi
ketrampilan teknik.
3. Praktek Lapangan :
a. Anggota Krida secara perorangan atau satuan
Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik pemerintah
maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi Krida.
b. Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam
forum Saka.
4. Bina Potensi Diri :
a. Pengembaraan secara perorangan atau satuan
Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan,
pengumpulan data dan informasi.
b. Analisis hasil pengembaraan.
c. Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
d. Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam
bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota
Saka.
5. Pengabdian Karya Nyata :
a. Merencanakan kegiatan pengabdian masyarakat
atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
b. Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat
yang telah direncanakan.
c. Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian
masyarakat.
6. Operasional Saka :
a. Dikelola oleh Dewan Sakan dan Pamong Saka
serta Instruktur Saka.
b. Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka
dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
c. Kegiatan-kegiatan operasional Saka adalah
oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan
Instruktur Saka.
d. Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan
putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan.
e. Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka
diterapkan :
1) belajar sambil mengerjakan (learning by
doing)
2) belajar untuk memperoleh penghasilan
(learning to earn)
3) penghasilan untuk hidup (earning to live)
4) hidup untuk mengabdi (living to serve)
KEPUSTAKAAN
1. AD
& ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka.Kwarnas.
Jakarta, 1999.
2. PP dan Ketentuan - ketentuan tentang
SAKA-SAKA.
SATUAN KARYA PRAMUKA
Reviewed by Unknown
on
09.07
Rating:
Tidak ada komentar: